Ruang
lingkup pekerjaan seorang Wedding Organizer adalah :
1. Memberikan
input kepada calon pengantin mengenai hal-hal yang harus
diperhatikan
dalam perencanaan dan pelaksanaan upacara pernikahan.
2. Mencari
lokasi resepsi.
3. Menyusun
budget.
4. Membantu
perencanaan mengenai tema, alur, dan dekorasi pesta.
5. Membuat buku program acara pernikahan.
6. Mengkoordinasikan
dan mengarahkan job description Panitia Keluarga.
7. Memfasilitasi,
negosiasi dan koordinasi dengan pihak gedung/hotel dan
supplier/vendor
seperti catering, dekorasi, fotografer, perias, grup musik, dll.
8. Pengurusan
persyaratan akad nikah & perizinan dan lain-lain.
9. Menyusun
jadwal kerja.
10. Menyusun jadwal pembayaran.
11. Mengatur
setting ruangan dan flow tamu di rumah atau di tempat resepsi.
12. Supervisi
pelaksanaan upacara pernikahan agar segala sesuatunya dapat
berjalan
dengan baik dan sesuai dengan rencana.
13. Mengambil
langkah pengamanan bila terjadi keadaan darurat
(sebatas
dengan kewenangan yang diberikan).


0 komentar:
Posting Komentar