Selasa, 17 Oktober 2017

Ruang Lingkup Wedding Organizer



Ruang lingkup pekerjaan seorang Wedding Organizer adalah :

1.    Memberikan input kepada calon pengantin mengenai hal-hal yang harus
       diperhatikan dalam perencanaan dan pelaksanaan upacara pernikahan.

2.    Mencari lokasi resepsi.

3.    Menyusun budget.

4.    Membantu perencanaan mengenai tema, alur, dan dekorasi pesta.

5.    Membuat buku program acara pernikahan.

6.    Mengkoordinasikan dan mengarahkan job description Panitia Keluarga.

7.    Memfasilitasi, negosiasi dan koordinasi dengan pihak gedung/hotel dan
       supplier/vendor seperti catering, dekorasi, fotografer, perias, grup musik, dll.

8.    Pengurusan persyaratan akad nikah & perizinan dan lain-lain.

9.    Menyusun jadwal kerja.

10. Menyusun jadwal pembayaran.

11.  Mengatur setting ruangan dan flow tamu di rumah atau di tempat resepsi.

12.  Supervisi pelaksanaan upacara pernikahan agar segala sesuatunya dapat
       berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

13.  Mengambil langkah pengamanan bila terjadi keadaan darurat
      (sebatas dengan kewenangan yang diberikan).

0 komentar:

Posting Komentar